Hasil Pemilukada Kerinci Digugat ke MK
JAMBI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci nomor urut 3, Murasman-Zubir Dahlan, telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilukada Kabupaten Kerinci 2013 berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Provinsi Jambi selaku penyelenggara
Pemilukada Kerinci, setelah diberhentikannya 5 orang komisioner KPU Kerinci oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Namun pelaksanaan Pemilukada Kerinci 2013 sepertinya harus berakhir di Mahkamah Konstitusi MK. Pasalnya, pasangan nomor urut 2, Adi Rozal-Zainal Abidin, mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke MK.
Saat dikonfirmasi Metrojambi.com, Adi Rozal mengatakan jika laporan kecurangan selama proses pelaksanaan Pemilukada Kerinci telah dibawa ke MK. Bahkan ia mengatakan kemungkinan gugatan tersebut sudah diregistrasi di MK.
"Berkas dan alat bukti telah dibawa oleh tim kita yang berangkat ke Jakarta tadi malam," ujarnya, Senin (16/9).
Ditanya mengenai siapa pengacaranya, Adi Rozal enggan menyebutkan namanya. Hanya saja ia mengatakan pengacaranya adalah pengacara nasional."Pengacara nasional," katanya.
Calon Bupati Kerinci nomor urut 4, Sukman, mengatakan ia mendukung sepenuhnya upaya hukum yang dilakukan oleh Adi Rozal-Zainal Abidin untuk melaporkan kecurangan yang terjadi selama proses pelaksanaan Pemilukada Kerinci ke MK. "Kita mendukung sepenuhnya, dan kita hanya menyiapkan sejumlah bukti untuk melengkapi laporan itu," kata Sukman saat dikonfirmasi Metrojambi.com.
Sementara itu calon Bupati Kerinci nomor urut 1, Dasra, saat dikonfirmasi menyatakan dirinya menerima sepenuhnya hasil Pemilukada Kerinci. "Kita
legowo saja," katanya singkat.
Reporter : Khusnizar


0 komentar:
Posting Komentar